So this time I will explain about Citizens and Country. I'm writing in my dark room with my father that still asleep and it feels horrible. Gimana bahasa inggris gue? Keren ga?? Hahaha . Oke jadi di hari minggu hari dimana seharusnya gue bermalas-malasan (males mandi, males bangun pagi, dll) gue mengerjakan tugas ini. Pertama gue bakal ngebahas tentang hukum. Keren ga? Anak FIKOM ngebahas HUKUM Langsun aja nih, menurut wikipedia hukum itu adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Sementara menurut para ahli hukum, pengertian hukum seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. "Cirinya apa gan?" Nah ciri-ciri hukum itu adanya larangan dan perintah,dan berlaku untuk siapa saja tidak terkecuali raja atau presiden. "Ada Sifatnya gan?" Hukum itu bersifat memaksa dan mengatur keadilan. "Trus sumbernya darimana gan???" Sumber hukum itu ada 2 ada materiil ada juga formil. Kalo yang materiil bersumber dari agama, politik, kebiasaan, dan pemerintahan. Nah yang formil dari Undang-undang, Keputusan hakim, Traktat, dan Doktrin.
Hukum menurut bentuknya dibagi jadi 2. Tertulis dan Lisan. Sementara jika dilihat melalui isinya hukum dibagi menjadi 2 juga. Privat dan publik.Menurut tempatnya dibagi menjadi 4. Nasional, Internasional, Asing, dan Agama. Hukum biasanya selalu ada di semua tempat seperti negara. Tapi lo tau ga negara itu apa? Menurut Wikipedia negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Sementara menurut Aristoteles negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Menurut guru gue negara adalah suatu organisasi dari beberapa kelompok tertentu yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang berdaulat. 2 tugas pokok negara adalah mengatur dan menertibkan masyarakat serta menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama.
Negara itu bersifat memaksa, momonopoli dan mencakup semuanya. Maksud memaksa adalah agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega. Monopoli disini adalah negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Mencakup semua adalah semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Bentuk negara ada 2 Federal dan Kesatuan. Negara juga punya unsur diantaranya Rakyat, Wilayah, Pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Sementara tujuan negara Indonesia ada 4 yaitu, Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut wikipedia pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Semnentara pemerintahan adalah perbuatan atau cara dalam memerintah. Lebih tepatnya sebagai organ (alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah. Pemerintah membutuhkan warga negara untuk menjalankan pemerintahan. Arti warga negara sendiri ada seseorang yang tinggal dan hidup di suatu negara untuk bekerja dan melanjutkan keturunan. Untuk menjadi warga negara ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi diantaranya kelahiran dan naturalisasi. Orang-orang yang berada dalam satu wilayah tertentu ada 2 yaitu masyarakat dari suatu negara itu sendiri dan warga negara asing atau bule.
Peraturan tentang warga negara sudah diatur di dalam UUD 1945 pasal 26 ayat (1) yang berbunyi "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." ayat (2) berbunyi "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia." dan ayat (3) berbunyi "Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.". Sementara untuk hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" dan pasal 27 ayat (2) yang berbunyi "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara".
Sumur 1
Sumur 2
Sumur 3
Jakarta, 26 Oktober 2014
0 komentar:
Posting Komentar